Sunday, March 17, 2024

LOKAKARYA 5 CALON GURU PENGGERAK ANGKATAN 09 KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

 

Sabtu, bertempat di SMKN 1 Selayar diadakan lokakarya ke 5 oleh Calon Guru Penggerak Angkatan 09 Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan ini diikuti 58 Calon Guru Penggerak yang terdiri dari berbagai tingkatan dari TK, SD, SLTP, dan SLTA.

Pada Lokakarya kali ini, mengangkat materi terkait bagaimana para Calon Guru Penggerak mampu menciptakan program/kegiatan yang berpihak pada peserta didik. Materi tersebut diantarkan langsung oleh para pengajar praktik yang mendampingi jalannya lokakarya 5 tersebut. Yang kemudian membagi para Calon Guru Penggerak menjadi 5 Kelas dalam pelaksanaannya.

Program/ Kegiatan yang berpihak pada peserta didik diharapkan mampu menjadi tonggak dalam mewujudkan student agency pada peserta didik di masing-masing lingkungan sekolah para Calon Guru Penggerak. Dan pemahaman ini sebisa mungkin disebarkan pada rekan-rekan guru di sekolah agar sekolah sebagai lingkungan yang berpihak pada peserta didik bisa tercapai. Karena setiap program/kegiatan akan mampu berjalan dengan adanys kolaborasi dengan rekan guru di sekolah.

Kegiatan Lokakarya ini berlangsung dari jam 08.00 wita s.d 17.00 wita. Para pengajar praktik bergantian dalam menyampaikan dan memberikan penguatan akan materi program/kegiatan yang berpihak pada peserta didik. Pengajar praktik memberikan penekanan pentingnya menanamkan student agency pada peserta didik. Hal tersebut akan mengantarkan peserta didik pada kodrat mereka dalam memaksimalkan potensi yang mereka miliki. 

Sunday, December 17, 2023

KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT LANJUTAN (KML) GOLONGAN PENGGALANG KWARCAB KEPULAUAN SELAYAR

 

Oleh Try Suryadi D., S.Pd., Gr.


Senin, 11 Desember 2023 yang bertempat di Aula Gedung PGRI Kabupaten Kepulauan Selayar, telah dimulai Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) golongan Oenggalang Kwarcab Kepulauan Selayar. Yang merupakan kursus untuk para pembina yang telah/ pernah mengikuti Kursus Mahir Tingkat Dasar.


Acara ini diikuti oleh 42 peserta di hari pertama, yang semuanya telah memenuhi syarat untuk mengikuti Kursus Mahir Tingkat Lanjutan ini. Yaitu terbukti dengan adanya Ijazah KMD, dan NaraKarya mereka.

Terhitung sejak tanggal 11 Desember 2023 hingga 14 Desember 2023 para peserta diberikan berbagai macam materi yang sangat bernilai oleh kakak-kakak pelatih dari Pusdiklatcab. Hal ini terlihat dari antusias yang luarbiasa peserta yang mengikut KML tersebut.






Kegiatan Kursus Mahir Lanjutan ini kemudian dilanjutkan di puncak tanah doang dari tanggal 15 s.d 17 Desember 2023. Dimana seluruh peserta melakukan perkemahan di lokasi tersebut, dan pastinya dengan tambahan materi-materi yang luarbiasa dari kakak-kakak pelatih.


Pada sabtu, 17 Desember 2023 kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) ini ditutup dengan menghadirkan Ketua Kwarcab, dalam hal ini kakak H. Saiful Arif, S.H. Yang pada sambutannya memberikan apresiasi yang baik kepada seluruh pelatih dan para peserta. Beliau juga menyambung bahwa perlu adanya perencanaan pelaksanaan Kursus Pelatih Pembina Pramuka tingkat Dasar di Kabupaten Kepulauan selayar yang disambut dengan tepukan tangan dari peserta yang mengharapkan adanya kegiatan lanjutan dari KML ini.






Ketua Kwarcab menyampaikan pentingnya mengaplikasikan ilmu yang diperoleh pada kegiatan KML ini. Beliau menganggap bahwa peserta kursus perlu menguasai PKS. PKS adalah Pengetahuan Keterampilan, dan Sikap yang dimiliki oleh para pembina yang menjadi peserta KML. Selain itu, beliau juga menekankan adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antar alumni KML tersebut dengan kakak- kakak pelatih pembina, terkait manajemen Gugus depan masing-masing.

Friday, September 8, 2023

WORKSHOP IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA

 



Bertempat di Aula SMPN Benteng No.1 kepulauan selayar, tepat pada 06 s.d 07 september 2023 telah dilaksanakan kegiatan Workshop Impelementasi Kurikulum Merdeka. Kegiatan ini diselenggarakan langsung oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP/MTs Kepulauan Selayar.



Adapun yang terlibat dalam ini kurang lebih 116 orang, yang diantaranya adalah kepala sekolah dan guru. Kegiatan workshop ini bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman dan kompetensi Kepala Sekolah dan guru jenjang SMP/MTs Kepulauan Selayar tentang kurikulum merdeka, Meningkatkan kompetensi guru dalam merancang pembelajaran yang berfokus pada peserta didik, Meningkatkan kompetensi guru dalam membuat modul ajar, serta Meningkatkan kompetensi guru dalam membuat modul projek penguatan profil pelajar pancasila.



Kegiatan workshop ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaraga Kepulauan Selayar : Iskandar, S.Pd,,SD, MPd. Dan dihadiri oleh Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan : H. Safaruddin Achmad, S.Pd., M.M., Ketua MKKS SMP/MTs. Kepulauan Selayar : Jamaluddin Efendi, S.Ag., MSi., Sekretaris MKKS SMP/MTs. Kepulauan Selayar : Muhammad Arsyad, S.Pd., M.M. serta segenap pengurus dan anggota MKKS SMP/MTs. Kepulauan Selayar.


Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan mampu memulihkan pembelajaran demi mewujudkan transformasi pendidikan di Indonesia ke arah yang lebih baik, khususnya pendidikan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dan kegiatan ini tak terhenti disini, melainkan menjadi kegiatan yang berkelanjutan demi tercapainya tujuan utama workshop ini diadakannya. Suksesnya kegiatan ini tak terlepas dari komitmen dan kerjasama dari berbagai pihak yang terlibat. 

Monday, June 26, 2023

KONFERENSI KERJA KABUPATEN II PGRI KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2023

 

Senin, 26 Juni 2023 bertempat di Aula Gedung PGRI Kabupaten Kepulauan Selayar. Pembukaan Konferensi Kerja Kabupaten II PGRI Kepulauan Selayar  Tahun 2023 dilaksanakan. Dengan mengusung tema "Kreatifitas dan Dedikasi Guru untik Indonesia Maju".


Pembukaan Konferensi Kerja Kabupaten II tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Forum komunikasi pimpinan daerah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Camat Benteng, Kooridnator Pengawas lingkup kabupaten, Dewan pembina PGRI Kep. selayar, Ketua beserta pengurus PGRI Kabupaten Kepulauan Selayar, Tokoh Sesepuh, serta Para Kepala Sekolah SD, SMP, SMA sederajat. 

Laporan Ketua Panitia

Kepanitiaan bekerja dengan baik demi suksesnya konferensi ini. Dalam Laporannya, Ketua Panitia dalam hal ini Bapak Drs. Daeng Ngilau, M.Si., menyatakan bahwa Konferensi Kerja Kabupaten ini memiliki kewajiban untuk Melaporkan pelaksanaan program kerja dan belanja organisasi Kabupaten tahun sebelumnya, menetepkan program kerja, dan kebijakan organisasi 1 (satu) tahun berikutnya, menetapkan pergantian anggota pengurus terpilih antar waktu apabila terjadi kekosongan, dan membahas serta menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) untuk tahun berikutnya. Pembukaan Konferensi Kerja Kabupaten II PGRI Kepulauan Selayar ini juga dimeriahkan dengan penampilan Paduan suara PGRI Kepulauan Selayar, yang membawakan Lagu Indonesia Raya dan Mars PGRI, dan penampilan tari dan musik tradisional yang dibawakan langsung oleh peserta didik dari SMPN Benteng No. 01 Kepualuan Selayar. 




Ketua PGRI Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mustakim KR., M.M.Pd. dalam sambutannya menyampaikan Konferensi ini terbilang telat dikarena banyaknya kegiatan atau agenda yang sangat penting di kabupaten kepulauan selayar, sehingga keterlambatan pelaksanaan konferensi ini tidak bisa terelakkan. Beliau juga meluangkan memberikan semangat kepada para pengurus beserta para undangan dengan menggunakan Yel Yel PGRI. Dan juga sangat menghibur dengan sapaan beliau kepada peserta yang menggunakan Pantun. Beliau menegaskan kembali Konferensi ini adalah keharusan karena merupakan evaluasi kepada pengurus dan penyusunan program kerja untuk setahun kedepannya. Beliau juga senantiasa mengingatkan tugas utama PGRI. Setahun lalu PGRI telah melaksanakan Program yang bagus dan Luarbiasa, yang harapannya di tahun selanjutnya bisa diprogramkan kembali untuk bisa menindaklanjuti dan meningkatkan program sebelumnya.








Sambutan terakhir disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Bapak H. Saiful Arif, S.H.. Beliau menekankan bahwa perlu para pengurus dan peserta yang hadir untuk mengutamakan evaluasi, Saran, dan pertimbangan di dalam konferensi ini. Bukan untuk saling menyalahkan, mencari siapa yang salah. Melainkan apa yang salah dan dimana salahnya agar bisa menjadi bahan perbaikan kedepannya untuk pengurus agar kesalahan yang sebelumnya tidak akan terulang kembali. Rumusan program yg dimusyawarakan dan disepakati diharapkan tetap bersinergi atau bersinggungan langsung dengan program pemerintah daaerah, terutama di bidang pendidikan yang dimotori oleh para guru.

Sebelum kemudian membuka Konferensi Kerja Kabupaten II PGRI Kepulauan Selayar tahun 2023 secara resmi, wakil bupati juga menitipkan pesan, Sinergitas, Kolaborai, Kebersamaan dan Persaudaraan tetap harus dibangun dalam pelaksanaan program kerja yang telah direncanakan oleh para pengurus PGRI Kabupaten Kepulauan Selayar.

Wednesday, February 22, 2023

THEMATIC ACADEMY Aplikasi Perkantoran Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Kepulauan Selayar

 

Kamis, 23 Februari 2023 Balai Kominfo Makassar dan Digitalent mengadakan kegiatan THEMATIC ACADEMY Aplikasi Perkantoran Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Kepulauan Selayar. Pembukaan kegiatan diadakan di Pendopo Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar. Pembukaan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar. 


Kegiatan THEMATIC ACADEMY Aplikasi Perkantoran Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ini merupakan salahsatu dari 8 program kegiatan Academy yang diadakan. Khusus untuk Aplikasi perkantoran bagi guru dan tenaga kependidikan ini diadakan dengan dua Batch. Dimana Batch 1 diadakan pada 23 s.d 25 Februari 2023 dan Batch 2 diadakan pada 28 Februari 2023 s.d 02 Maret 2023. Koordinator BBPSDMP Kominfo Makassar berharap seluruh peserta mengikuti dengan baik seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan sebaik-baiknya, karena panitia telah menfasilitasi segala sesuatunya untuk memaksimalkan proses dan hasil dari kegiatan ini. 


Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa kegiatan ini sangan bermanfaat untuk seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, yang awalnya belum mrnguasai akan bisa menguasai dan untuk yang sudah tau akan jauh lebih menambah lagi pengetahuannya dalam pengoperasian perangkat digital yang ada. Mengigat seluruh sistem yang ada akan mulai menerapkan digitalisasi, sehingga setiap guru mampu mengikuti perkembangan yang ada. Pada kesempatan itu juga Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menyampaikan pesan-pesan terkait keterlibatan guru terkait penerapan kurikulum merdeka dalam sekolah.

Beliau juga menyampaikan terimakasih kepada pihak yang terlibat dan pelaksana dari kegiatan tersebut, dan berharap kegiatan Aplikasi perkantoran untuk guru dan tenanga kependidikan bisa bermanfaat dan berjalan dengan baik kedepannya serta memberikan hasil yang baik pula.


Thursday, September 29, 2022

TRIAS POLITIKA DAN PENERAPAN NILAI PANCASILA


Siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga dilansir oleh media

massa, baik cetak maupun elektronik akhir-akhir ini menyiarkan, bahwa betapa banyaknya

oknum pejabat negara yang terkena operasi tangkap tangan yang diduga melakukan

tindak pidana korupsi. Tentu hal yang demikian menjadikan kita prihatin. Oknum yang

diindikasikan melakukan tindak pidana korupsi bukan hanya oknum pejabat negara, juga

dilakukan oleh pengusaha atau komponen masyarakat lainnya. Oleh karena itu, kita perlu

melakukan refl eksi terhadap  jalannya pemerintahan negara. Kemungkinan oknum pelaku

tindak pidana korupsi belum secara sungguh-sungguh menjiwai nilai-nilai Pancasila.

Penyelenggaraan pemerintahan negara yang beretika hanya dapat terwujud bila para

pejabat negara yang memegang kekuasaan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilandasi nilai-nilai Pancasila. Penyelenggara

pemerintahan negara harus mendasarkan dan menjalankan praktik layanan pemerintahan

berdasarkan nilai-nilai dari sila-sila Pancasila. Roda pemerintahan didasarkan pada

nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan

Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/

perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Dalam memahami kesatuan politik yang dinamakan negara. Kita akan dihadapkan dengan

adanya kekuasaan negara. Siapakah pemegang kekuasaan negara itu? Trias politika

beranggapan, bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga kekuasaan (Budiardjo, 2006:151).

Pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang. Kedua, kekuasaan

eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ketiga, kekuasaan yudikatif atau

kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Apakah sama antara trias politika dan

pembagian kekuasaan negara? Apakah sistem pembagian kekuasaan negara itu? Bagaimana

nilai-nilai Pancasila itu diterapkan dalam sistem pembagian kekuasaan negara? Apakah kalian

mengetahui apakah nilai-nilai Pancasila itu? Untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut,

kalian dapat membaca uraian berikut.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan pertama sampai

dengan keempat pada tahun 1999-2002 mengatur sistem pembagian kekuasaan negara melalui

kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan inspektif (Kaelan, 2016:217). Kekuasaan eksekutif

adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan

untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili

para pelanggar undang-undang. Sedangkan kekuasaan inspektif merupakan kekuasaan

untuk mengawasi penyelenggaraan negara dalam menjalankan undang-undang. Sedangkan

kekuasaan konsultatif yaitu kekuasaan untuk meminta pertimbangan dalam menjalankan

kekuasaan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

dihapus. Apabila dibandingkan dengan Teori Trias Politika, yang menekankan pada pemisahan

kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maka Negara Republik Indonesia tidak secara

murni menganut teori tersebut. Negara Republik Indonesia lebih tepat dinamakan negara yang

menganut sistem pembagian kekuasaan atau trias politika ala Indonesia. Hal yang demikian

disebabkan antara pemegang kekuasaan negara yang satu dengan lainnya tidak terpisah secara

murni, tetapi berbagi kewenangan antar-lembaga negara. Coba perhatikan penjelasan di bawah

ini.


Kekuasaan eksekutif didelegasikan kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Presiden Republik

Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.Kekuasaan

legislatif didelegasikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta dalam hal otonomi

daerah dapat melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 5 Ayat (1), Pasal 20, dan Pasal

22 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Kekuasaan yudikatif

didelegasikan kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 Ayat (2) UndangUndang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Kekuasaan inspektif didelegasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan Badan Pemeriksan Keuangan (Pasal 23 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan tidak dikenal lagi kekuasaan konsultatif yang sebelumnya didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung dihapus dan digantikan dewan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden sendiri (Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). 


Sistem pembagian kekuasaan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut di atas dalam pelaksanaannya harus mengacu

pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan

beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Penjabaran

nilai-nilai Pancasila dalam pembagian kekuasaan negara itu dinamakan penjabaran Pancasila

yang bersifat objektif  yang realisasinya dalam bentuk perundang-undangan Negara Republik

Indonesia (Kaelan, 2016:128). Penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam sistem pembagian

kekuasaan negara tersebut sebagai konsekuensi Pancasila sebagai dasar fi lsafat negara. Artinya,

Pancasila digunakan sebagai dasar berpikir atau landasan pikiran dalam penyelenggaraan negara

di Indonesia. Semua lembaga negara, yakni antara lain Presiden, Majelis Permusyarakatan

Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah

Konstitusi, Badan Pemeriksan Keuangan, Komisi Yudisial, komisi pemilihan umum, dan bank

sentral, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Nilai-nilai Pancasila yang penjabarannya melalui peraturan perundang-undangan yang dibentuk

berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka peraturan

perundang-undangan tersebut harus diuji makna dan keadilannya menurut sila-sila Pancasila.

Dalam hal yang sama, peraturan perundang-undangan tersebut juga harus mendasarkan pada

pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Pokok-pokok pikiran dasar

penyelenggaraan negara Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia sebagai berikut:

a. “Negara” –begitu bunyinya- “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah

darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial

bagi seluruh rakyat Indonesia”.

b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

c. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan

perwakilan.

d. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil

dan beradab.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa Pancasila menjadi dasar kerokhanian penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadi panduan norma dan sekaligus juga menjadi landasan dalam praktik pnyelenggaraan pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila tersebut sesuai urutan sila-silanya diuraikan sebagai berikut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki hakikat percaya kepada Tuhan. Dalam bertuhan, bangsa Indonesia mempercayainya sesuai dengan agama dan kepercayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Setiap warga negara berhak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing berdasarkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, nilai-nilai dalam sila pertama Pancasila ini antara lain berupa: (1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (3) Kebebasan memeluk agama merupakan hak yang bersifat asasi sehingga tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan (4) Nilai sila pertama menjiwai sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima (Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:56). 

Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan kesesuaian dengan hakikat manusia. Manusia Indonesia adalah manusia yang memperlakukan orang lain sebagai manusia makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Nilai-nilai kemanusiaan dalam sila kedua itu, antara lain: (1) Pengakuan terhadap martabat manusia, (2) Perlakuan yang adil terhadap martabat manusia, (3) Pengertian manusia yang beradab, memiliki caya cipta, rasa, dan  karsa, serta keyakinan, sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan, (4) Nilai sila kedua ini dijiwai sila pertama dan menjiwai kedua, ketiga, keempat, dan kelima (Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:56). 

Sila Persatuan Indonesia merupakan sikap yang mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui ikatan Bhinneka Tunggal Ika. Berbagai macam keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia, seperti keragaman suku, wilayah tempat tinggal, agama, budaya,adat-istiadat, bahasa daerah, dan pulau-pulau semuanya itu ditempatkan dalam kerangka persatuan dan kesatuan Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila ini, antara lain: (1) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, (2) Bangsa Indonesia adalah bangsa persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, (3) Pengakuan terhadap ke-Bhinneka Tunggal Ika-an suku bangsa dan kebudayaan bangsa yang berbeda, (4) Nilai sila ketiga dijiwai sila pertama dan kedua serta menjiwai sila keempat dan kelima (Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:57).

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti rakyat mempunyai kedudukan yang tertinggi dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedaulatan negara di tangan rakyat, yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Serta dalam pengambilan keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Beberapa nilai yang berkenaan dengan sila keempat Pancasila ini antara lain: (1) Kedaulatan negara di tangan rakyat, (2) Dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan, (3) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, (4) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat untuk melaksanakan permusyawaratan, (5) Sila keempat dijiwai sila pertama, kedua, dan ketiga serta menjiwai sila kelima (Hamidi dan Mustafa Lutfi, 2010:57).

Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia artinya mengembangkan sikap adil yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Cakupan keadilan sosial meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Sejalan dengan cakupan tersebut, nilai-nilai Pancasila sebagai perwujudan sila kelima antara lain: (1) mengembangkan sikap adl terhadap sesama, (2) mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan, (3) cinta akan kemajuan dan pembangunan, (4) sila kelima dijiwai sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat (Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:58).

Bagaimana contoh sistem pembagian kekuasaan negara melalui kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan inspektif menerapkan nilai-nilai Pancasila?Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang dipegang oleh Presiden bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang yang dibentuk harus menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, tidak boleh merendahkan martabat manusia, berlaku untuk semua komponen bangsa Indonesia, dirumuskan secara musyawarah mufakat, dan mendorong tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, dalam sila pertama, pemerintah harus mengusahakan terbinanya kerukunan hidup di antara sesama umat pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam sila ketiga, pemerintah memberikan pengakuan terhadap ke-Bhinneka Tunggal Ika-an suku bangsa dan kebudayaan bangsa yang berbeda. Pemerintah mengusahakan permusyawaratan dengan mempertimbangkan pendapat dari masyarakat. Akhirnya, kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintah menciptakan kemakmuran rakyat.

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili para pelanggar undang-undang. Peradilan di Indonesia berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Perkara yang diputuskan seadil-adilnya atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Peradilan tidak memihak, harus didasarkan atas fakta-fakta yang ada dalam bukti persidangan. Oleh karenanya, putusan peradilan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bebas dari kepentingan kelompok, dan meninggikan keadilan sosial.

Kekuasaan inspektif merupakan kekuasaan untuk mengawasi penyelenggaraan negara dalam menjalankan undang-undang. Salah satu lembaga pelaksana kekuasaan inspektif dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemerinsaan BPK diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Hal yang demikian mengandung makna, bahwa dalam memeriksa keuangan negara, BPK harus memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam silasila Pancasila.

Wujud nyata contoh di atas antara lain sebagai berikut. Misalnya, penerapan sila pertama Pancasila dalam putusan Mahkamah Agung baik dalam kasus perdata maupun pidana yang dimulai dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (https://putusan.mahkamahagung.go.id/ pengadilan/ mahkamah-agung/direktori, Diunduh Tanggal 28 Desember 2017). Contoh penerapan sila kedua Pancasila oleh pemegang kekuasaan negara terlihat antara lain dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, bahwa dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dalam Pasal 44 poin

a, “Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2018 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam: penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,5% - 10,0%  (sembilan koma lima persen sampai dengan sepuluh koma nol persen)”. Dengan pencantuman pasal tersebut, antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden berkehendak meningkatkan kulitas manusia Indonesia dengan mengentaskannya dari kemiskinan. Contoh ini juga berlaku untuk pelaksanaan sila ketiga Pancasila, karena undangundang ini mencakup seluruh wilayah Indonesia. Juga sesuai dengan sila keempat Pancasila, karena perumusan undang-undang merupakan hasil musyawarah antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presisen. Dan juga selajan dengan sila kelima Pancasila, karena pengentasan kemiskinan merupakan bagian dari upaya keadilan sosial.

Friday, June 17, 2022

KUNJUNGAN KETUA PGRI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DALAM RANGKA SINKRONISASI DATA ANGGOTA DAN KEUANGAN PGRI KABUPATEN DENGAN PGRI CABANG-CABANG KHUSUS

 Sudah sewajarnya suatu organisasi besar mempertahankan eksistensi dan koordinasi yang baik antara para pengurus yang ada. Hal inilah yang mendasari Ketua PGRI Kabupaten Kepulauan Selayar Bapak Drs. MUSTAKIM, KR, M.M.Pd. untuk melaksanakan kunjungan pada tangal 03 Juni 2022 s.d 05 Juni 2022 , terhadap para pengurus PGRI Cabang dan Cabang Khusus yang ada di wilayah pulau terluar Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam hal ini PGRI cabang Pasimasunggu dan Cabang Pasimasunggu Timur. 

Tepat pada hari Jum’at, 03 Juni 2022, Ketua PGRI Kabupaten Kepulauan Selayar beserta tim dengan menumpang kapal Feri Takabonerate, melakukan perjalanan menuju ke wilayah Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur. Dalam kunjungan tersebut, Ketua PGRI didampingi langsung oleh Sekretaris PGRI Bapak Drs. Ahmad Ruslan, M.Si. dan Dewan Pakar yang diketuai oleh Drs. Andi Bahrum L., serta beberapa pengurus Kabupaten lainnya. 

Sabtu, 04 Juni 2022 kunjungan tersebut dilaksanakan dalam bentuk rapat gabungan antara Kecamatan Pasimasunggu dan Kecamatan Pasimasunggu Timur. SD Inpres Mare’ No. 94 Kepulauan Selayar yang dikepalai oleh Bapak Ahiruddin, S.Pd., menjadi tempat yang dipilih sebagai tempat rapat gabungan tersebut. 


Rapat gabungan PGRI Kabupaten, PGRI Cabang – Cabang Khusus Kec. Pasimasunggu dan Kec. Pasimasunggu Timur dihadiri langsung oleh para pengurus masing-masing cabang dan ranting yang ada di kecamatan tersebut. Dimana PGRI Cabang Pasimasunggu diketuai ibu Karti, S.Pd., dan PGRI Cabang Pasimasunggu Timur diketuai bapak H. Mukhtar Muhsin, S.Pd..

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PGRI Kabupaten bapak Drs. MUSTAKIM, KR, M.M.Pd. menyampaikan arahan bahwa perlunya kita semua selaku pengurus PGRI dari kabupaten sampai dengan pengurus PGRI cabang, harus lebih banyak berbuat untuk meningkatkan mutu Pendidikan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar, sekaligus merapatkan barisan di tubuh PGRI itu sendiri. 

Pada kesempatan itu juga, Ketua PGRI Kabupaten Kepulauan Selayar mensosialisasikan tentang pembangunan masjid PGRI Nurul Ilmi Kabupaten Kepulauan Selayar yang sementera dalam proses pembangunan. Dan mengharapkan partisipasi maksimal dari setiap pengurus PGRI yang ada dalam mendukung dan melancarkan pembangunan tersebut.

Terkiat dengan pengelolaan keuangan PGRI Kabupaten Kepulauan Selayar, Ketua Umum juga menyampaikan bahwa, pengurus kabupaten akan berusaha semaksimal mungkin untuk menata dengan baik secara efektif, efisien, dan akuntabel. Yang berikutnya beliau juga menyampaikan bahwa, iuran anggota itu adalah darah dari organisasi itu sendiri, untuk itu sebagai pengurus dan anggota PGRI, maka kita perlu memperhatikan dan menunaikan kewajiban pembayaran iuran tersebut secara tepat waktu.

Di akhir pertemuan, ditutp dengan penyerahan donasi secara ikhlas dan suka rela dari para peserta rapat Gabungan antara PGRI Kabupaten, PGRI Cabang Pasimasunggi dan PGRI Cabang Pasimasunggu Timur, yang selanjutnya diteruskan untuk mendukung pembangunan masjid PGRI Nurul Ilmi Kabupaten Kepulauan Selayar.


Saturday, March 19, 2022

Workshop Pemanfaatan Canva For Edu Musyawarah Guru Mata Pelajaran PPKn Kepulauan Selayar

 Oleh Try Suryadi D., S. Pd., Gr. 

Kamis, 17 Maret 2022 bertempat di UPT SMPN Benteng Utara NO. 4 Kepulauan Selayar telah dilaksanakan kegiatan Workshop Pemanfaatan Canva For Edu. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang telah direncanakan langsung oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn Kepulauan SELAYAR.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keinginan para anggota MGMP PPKn Kepulauan Selayar dalam meningkatkan kualitas diri dalam menghadapi era digitalisasi saat ini. Ketua MGMP PPKn Kepulauan Selayar, Bapak Andi Agus, S. Sos., menyampaikan dalam sambutannya, "Kita sebagai tenaga pendidik tidak boleh terlindas oleh arus kemajuan digitalisasi saat ini, kita tidak boleh hanya berdiam saja, melainkan harus tetap bergerak dalam meningkatkan kualitas diri untuk bisa ikut dalam perkembangan saat ini, terkhusus pada pengembangan kemampuan dalam menciptakan media pembelajaran".


Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Workshop ini. Kegiatan ini diikuti oleh anggota dari MGMP PPKn Kepulauan Selayar dan didanai langsung dari hasil kontribusi bapak ibu guru peserta Workshop, seperti yang disampaikan langsung oleh ketua panitia kegiatan bapak Try Suryadi D., S. Pd., Gr. dalam laporannya. Berjalannya kegiatan ini juga tak lepas dari hasil kerjasama MGMP PPKn Kepulauan Selayar dengan Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI) yang telah menghadirkan pemateri dalam hal ini ibu Yuliana Aris, S. Pd. yang juga merupakan Ketua dari MGMP Bahasa Indonesia Kepulauan Selayar. 

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar sangat mendukung adanya kegiatan-kegiatan seperti ini yang diadakan bapak ibu guru. Dikatakan demikian karena workshop pemanfaatan canva for Edu ini sangat membantu terwujudnya apa yang menjadi tujuan pendidikan nasional dalam hal ini Mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini jelas disampaikan oleh  Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar, Bapak Drs. Mustakim KR, M. M.Pd., dalam sambutannya yang kemudian sekaligus membuka kegiatan ini secara langsung. 

Diharapkan kedepannya, dari kegiatan ini akan mampu memicu semangat, mampu memperkaya kualitas diri, dan meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar, terkhusus pada mata pelajaran PPKn yang merupakan ujung tombak dalam menanamkan karakter dann moral yang baik terhadap para peserta didik. 

LOKAKARYA 5 CALON GURU PENGGERAK ANGKATAN 09 KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

  Sabtu, bertempat di SMKN 1 Selayar diadakan lokakarya ke 5 oleh Calon Guru Penggerak Angkatan 09 Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan ini...